"Jadi betul kami Satres Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan dua orang an EK dan YG," kata Indrawenny di kantornya, Jumat (10/5/2024).
"Dua-duanya merupakan aktor tetapi di film yang berbeda," lanjutnya.
Dalam penangkapan polisi berhasil menemukan barang bukti nakotika jenis ganja dari salah satu pelaku. Epy ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Kamis (9/5/2024).
Namun, dia mendapat rekomendasi dari BNNP Jakarta untuk menjalani rehabilitasi melepaskan ketergantungannya terhadap barang haram tersebut.
Baca juga: Masih Ingat Epy Kusnandar? Usai Terjerat Kasus Narkoba Pemain Preman Pensiun Kini Hirup Udara Bebas
Lokasi Tak Lazim Hisap Ganja
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkap Epy Kusnandar memilih lokasi tak biasa untuk mengonsumsi ganja.
Bukan di kamar apartemennya, Epy memilih mengisap ganja itu di atas pohon jelang pukul 04.20 WIB,
Diketahui, istilah 4.20 kerap dianggap sebagai kode waktu untuk mengisap ganja bagi para pemakainya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka YG (Yogi Gamblez) sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu Linting Ganja kepada EK (Epy Kusnandar).
Kemudian tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 4.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," kata penyidik.
Rupanya tak hanya sekali, Epy Kusnandar mengisap barang haram itu di atas pohon.
Epy kembali mengonsumsi sisa lintingan ganja itu di atas pohon belakang apartemennya.
"EK sendiri memang tidak langsung menghabiskan satu langsung ganda tersebut melainkan ketika sisa setengah linting, disimpan dalam toples kosong.
Beberapa waktu kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," terang penyidik.
Saat ditanyakan apakah Epy membeberkan kepada polisi terkait alasannya memilih mengisap ganja di atas pohon jelang Pukul 04.20 WIB, Kapolres menduga sang seniman memilih lokasi itu karena dirasa aman.