Yosep Kasus Subang Ajukan Kasasi

Pengacara Baru Terpidana Kasus Subang Mengaku Rela Tak Dibayar

Silvia Devi Soembarto berharap adanya keadilan dan kemanfaatan hukum bagi Yosep Hidayah dan keluarganya.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Dok Pribadi
Silvia Devi Soembarto saat bertemu Yosep Hidayah di Lapas Kelas IIA Subang. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kuasa Hukum Terpidana Kasus Subang Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mendatangi Pengadilan Negeri Subang, Selasa(3/9/2024) sore

Kedatangan Ketua Relawan Nasional Jokowi Bersatu tersebut untuk mengajukan kasasi atas putusan PN Subang dan penolakan banding di PT Bandung, yang membuat kliennya divonis 20 tahun penjara.

"Tadi kita sudah mendapatkan akta kasasinya dengan Nomor : 13 / Kas / Akta.Pid / 2024 / PN Subang. Sementara untuk dan memori kasasinya ditunggu paling lambat 12 September 2024,"  ujar Silvia Devi Soembarto kepada Tribunjabar di Pengadilan Negeri Subang, Selasa(3/9/2024) 

Menurut Silvia, Kasasi tersebut diajukan atas dasar putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 271/PID/2024/ PT.BDG tanggal 26 Agustus, yang menolak upaya banding dari Kliennya

"Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung  dengan tegas  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 64/Pid.B/2024/PN Subang tanggal 25 Juli 2024 yakn memvonis Yosep Hidayah dengan 20 tahun Penjara," katanya

Pengacara bergelar Magister Hukum Militer tersebut mengaku siap membantu Yosep Hidayah dan Mimin CS dalam kasus Pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Baca juga: Tersangka Mimin dan 2 Anaknya Masih Menghirup Udara Bebas, Kejari Ungkap Fakta Kasus Subang Terbaru

"Saya ikhlas, tak dibayar sepeser pun dan saya siap berjuang membantu pak Yosep dalam proses Kasasi," katanya.

Dirinya juga optimis, Kasasi Yosep Hidayah bisa diterima oleh Mahkamah Agung, karena dinilai banyak kejanggalan dalam kasus tersebut khususnya keterangan saksi-saksi dengan barang bukti tidak saling berkaitan dalam fakta persidangan.

Kuasa Hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto, saat mengajukan Kasasi ke PN Subang.
Kuasa Hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto, saat mengajukan Kasasi ke PN Subang. (Tribunjabar / Ahya Nurdin)

"Insya Allah optimis, pengajuan Kasasi ini bisa diterima oleh MA, sehingga putusan Pengadilan Negeri Subang maupun Pengadilan Tinggi Jabar bisa dibatalkan," tandasnya

"Jadi lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah ketimbang menjebloskan 1 orang tak bersalah," tegasnya

Silvia Devi Soembarto berharap adanya keadilan dan kemanfaatan hukum bagi Yosep Hidayah dan keluarganya.

"Hingga saat ini Pak Yosep tetap kekeuh ngaku tidak bersalah dan dia selalu bilang saya tidak bersalah...tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuh istri dan anaknya," ucapnya

Maka dari itu, Silvia siap membuktikan dalam proses Kasasi nanti karena banyak kejanggalan antara saksi dan barang bukti selama proses persidangan

"Mohon doanya buat seluruh masyarakat Indonesia, saya akan berusaha membantu jeritan tangisan orang-orang yang sudah mengaku tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus Subang tersebut, demi keadilan bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved