Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar untuk mengawal putusan MK terkait UU Pilkada, Jumat (23/8/2024) sore.
Pantauan Tribun Jabar, mereka telah berkumpul sejak pukul 15.00 WIB dengan membawa bendera organisasi kampus, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB aksi unjuk rasa tersebut mulai memanas.
Peserta aksi melakukan orasi menyampaikan tuntutan sambil melakukan pembakaran ban hingga kobaran api membumbung tinggi, bahkan sejumlah masa terlihat ada yang melemparkan beberapa botol ke arah kantor DPRD Jawa Barat.
"Kami datang berbarengan dari kampus Sangga Buana dan juga ada dari Widyatama. Kami bertemu di depan DPRD dengan mahasiswa-mahasiswa yang lain," ujar Presiden Mahasiswa (Presma) Itenas Bandung, Aril Larangga saat ditemui di lokasi, Jumat (23/8/2024).
Ia mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena saat ini Indonesia hampir kehilangan marwahnya sebagai bangsa demokrasi jika DPR RI mengesahkan revisi UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan MK.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa di Purwakarta Ikut Aksi Mengawal Putusan MK di Kantor DPRD Purwakarta
"Jika konstitusi tidak mempunyai marwah lagi, negara ini bakal berantakan. Bagaimana ke depannya negara ini kalau tidak diatur dengan konstitusi dengan baik," katanya.
Ia mengatakan, rezim yang sekarang berkuasa lebih mementingkan keluarganya sendiri sedangkan rakyat tidak terlalu diperhatikan, sehingga kondisi ini perlu dipertanyakan kepada para penguasa.
"Rakyatnya kaya gimana? Rakyat yang mempunyai keluarga bagaimana? Apakah dia peduli? Kalau konstitusi nanti pada akhirnya hanya diubah untuk kepentingan orang-orang yang penting saja," ucap Aril.
Menurutnya, aksi ini juga dilakukan karena mahasiswa menginginkan agar proses demokrasi Pilkada serentak 2024 bisa berjalan bersih dan tidak melanggar aturan.
"Saya harap Pilkada kali ini siapapun pemimpinnya nanti dan Pilkadanya bisa bersih dan baik, tidak inkonstitusional," katanya.