TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini deratan motor dan mobil yang boleh mengisi pertalite atau BBM subsidi dari pemerintah.
Pada bulan Agustus 2024, pemerintah melalui Pertamina mulai menerapkan kebijakan tentang pengisian BBM subsidi.
Yaitu terkait pembatasan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti pertalite.
Aturan ini termasuk dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam kebijakan baru ini, ada syarat kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi atau pertalite.
Baca juga: Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Per Agustus 2024, Berikut Ciri-ciri Kendaraannya
Seperti syarat kendaraan motot dilarang mengisi pertalite dapat dilihat dari kapasitas mesinnya mulai dari 250 cc.
Untuk mobil yang dilarang mengisi pertalite adalah mobil dengan ciri-ciri kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Demikian, sebaliknya untuk motor dengan mesin berkapasitas di bawah 250 cc atau 150 cc boleh mengisi pertalite.
Begitu juga dengan mobil berkapasitas mesin di bawah 1.400 cc maka boleh mengisi pertalite.
Berikut selengkapnya Tribunjabar.id rangkum deretan motor dan daftar mobil yang dilarang mengisi pertalite di SPBU Pertamina, dilansir dari berbagai sumber.
Daftar Motor yang Boleh Mengisi Pertalite
Yamaha
- Grand Filano, 125 cc
- Fazzio, 125 cc
- FreeGo, 125 cc
- Gear, 125 cc
- X-Ride, 125 cc
- Mio M3, 125 cc
- Fino, 125 cc
- Jupiter Z1, 113 cc
- Vega Force, 113 cc
Honda
- BeAT, 110 cc
- BeAT Street, 110 cc
- Genio, 110 cc
- Scoopy, 110 cc
- Vario 125, 125 cc
- ST125 Dax, 125 cc
- Monkey, 125 cc
- Revo Fit, 110 cc
- Revo X, 110 cc
- Supra X 125, 125 cc
- Super Cub C125, 125 cc
- CT 125, 125 cc
Kawasaki