Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Per Agustus 2024, Berikut Ciri-ciri Kendaraannya
Berikut inilah daftar motor dan mobil yang dilarang mengisi pertalite di SPBU Pertamina, lengkap dengan ciri-cirinya. Pemerintah tawarkan BBM baru
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah daftar motor dan mobil yang dilarang mengisi pertalite di SPBU Pertamina, lengkap dengan ciri-cirinya.
Pada bulan Agustus 2024, pemerintah melalui Pertamina membuat kebijakan baru tentang pengisian BBM subsidi.
Pemerintah membuat kebijakan melarang mengisi BBM pertalite SPBU Pertamina untuk sejumlah kendaraan.
Aturan ini termasuk dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terkini Selasa 20 Agustus 2024, Pertalite hingga Solar di Seluruh SPBU
Adapun langkah larangan tersebut karena bertujuan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran.
Bahkan kebijakan pengisian BBM kini sedang berlangsung dan diharapkan diterapkan secara nasional.
Sebelumnya kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti pertalite ini dibenarkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Selain kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut, pemerintah juga merencanakan akan mengganti pertalite ke BBM baru.
Lalu, mobil dan motor apa saja yang dilarang mengisi BBM pertalite di SPBU Pertamina tersebut?
Ciri-ciri dan Kriteria Motor dan Mobil yang Dilarang Mengisi Pertalite
Ada beberapa kriteria dan ciri-ciri motor dan mobil yang dilarang mengisi pertalite.
Untuk mobil yang dilarang mengisi pertalite adalah mobil dengan ciri-ciri kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Adapun ciri-ciri motor yang dilarang mengisi pertalite adalah motir yang kapasitas mesinnya mulai dari 250 cc.
Berikut Tribunjabar.id rangkum daftar motor dan daftar mobil yang dilarang mengisi pertalite di SPBU Pertamina.
Daftar Motor yang Dilarang Mengisi Pertalite
motor
mobil
dilarang mengisi pertalite
SPBU Pertamina
BBM subsidi
pembatasan pembelian BBM subsidi
kendaraan
| Terima Kasih ke Lantang, Dedi Mulyadi Tegaskan Pelayanan Pajak Harus Semudah Layanan Perbankan |
|
|---|
| Cara Balik Nama Kendaraan di Samsat, Bawa 6 Syarat Tanpa Ribet |
|
|---|
| Alasan Samsat Kota Bekasi Belum Terapkan Aturan Bayar Pajak Kendaraan yang Diminta Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Pakar Hukum: Penghapusan KTP saat Bayar Pajak Kendaraan Tak Sesuai Aturan, Tapi Banyak Manfaatnya |
|
|---|
| Viral Geng Motor Brutal di Cimahi, Hajar Korban di Tengah Jalan hingga Rampas Barang Berharga |
|
|---|