Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa laporan yang akan diajukan Razman tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan situasi yang ada di persidangan.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal ini disampaikan oleh advokat kondang Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).
Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.
Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eki, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.
#TribunBreakingNews