Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.
Pegi melalui pengacaranya kemudian mengajukan gugatan praperadilan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Suleaman mengabulkan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi dibatalkan.
Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) malam, beberapa jam setelah sidang putusan praperadilan, membebaskan Pegi dari tahanan. (*)