Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Derasnya arus informasi ibarat pisau bermata dua, satu sisi mampu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, namun juga bisa membunuh tidak hanya dirinya sendiri namun dalam skala besar.
Berbagai cara dilakukan KPID Jawa Barat untuk mengedukasi masyarakat agar memahami bahayanya siaran berbasis internet jika tidak diawasi, dengan berkolaborasi bersama Ikatan Alumni Fakultasi Ilmu Sosial Politik Universitas Pasundan Bandung.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, saat ini Indonesia tengah berada di situasi yang darurat. Sampai saat ini media berbasis internet belum mampu diatur selayaknya media konvensional.
Padahal banyak laporan dari berbagai instansi terkait dampak yang ditimbulkan media berbasis internet ini.
Baca juga: Tetangga Pegi Setiawan Antusias Ikuti Siaran Langsung Sidang Praperadilan, Tegaskan Arah Dukungan
"Dalam Indeks Ketahanan Nasional Lemhanas 2023, gatra sosial budaya itu rendah dari rentan 1-5. Nilai ga cuman 2,54 urutan ke 5 terbelakang, ini sangat mengkhawatirkan, sedangkan menurut DP3AKB Jawa Barat, kasus pencabulan yang terjadi ini karena pelaku mengkonsumsi konten-konten yang berbasis internet," jelas Adiyana, Selasa (9/7/2024).
Padahal, dijelaskan Adiyana, pengaturan media berbasis internet ini bisa dilakukan oleh pemerintah, seperti halnya yang dilakukan oleh negara negara lain.
"Lembaga Penyiaran konvensional sudah diatur dan diawasi oleh negara, nah yang belum ini justru media berbasis internet yang memiliki jangkauan tidak terbatas,” ujarnya.
Adiyana mencontohkan, di luar negeri, di antaranya Jerman, Korea, dan Australia memiliki badan khusus yang mengawasi berbasis internet.
Jika hal ini diabaikan dan dianggap sepele, ditegaskan Adiyana, anjloknya kondisi sosial budaya dengan terpaan informasi tanpa filtrasi, akan berdampak buruk bagi karakter dan kognisi masyarakat.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPID Jawa Barat, Syaefurrochman Achmad.
Menurutnya kemudahan dalam membuat media berbasis internet dan bisa dilakukan secara bebas menjadi permasalahan dasar, banyaknya media berbasis internet saat ini, terlebih OTT ini belum memiliki aturan yang mengatur secara kongkret layaknya media konvensional.
"Kenapa semakin banyak, karena media berbasis internet ini, tidak memerlukan izin, tanpa pengaturan, tanpa pajak, dan berdampak besar bagi publik, serta tidak di atur," jelasnya.
Sementara itu, Dosen FISIP Universitas Pasundan Bandung, Erwin Kustiman, mengatakan, hadirnya OTT tanpa ada pengawasan akan berdampak buruk bagi masyarakat bahkan bagi masa depan bangsa.
Baca juga: Tetangga Pegi Setiawan Antusias Ikuti Siaran Langsung Sidang Praperadilan, Tegaskan Arah Dukungan
"Kebebasan OTT yang tidak terkontrol dan ketidak adilan dalam persaingan menjadi permasalahan serius bagi pemerintah dan harus diatasi," jelasnya.
Ketika disinggung siapa yang bisa melakukan pengawasan OTT ini, Erwin menjelaskan, pengawasan lintas sektoral hingga KPI bisa melakukan pengaturan asalkan di berikan kewenangan lebih.
"KPI perlu di berikan kewenangan lebih, agar bisa mengatur demokrasi bisa berjalan baik," kata Erwin. (*)