Pegi Setiawan Bebas

'Hidup Tukang Bangunan' Kuasa Hukum Akan Langsung Jemput Pegi Setiawan di Mapolda Jabar

Penulis: Nappisah
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (kerudung warna biru di sebelah kanan) menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Asep menjelaskan, tim kuasa hukum dan keluarga akan menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar pada hari ini. 

“Hari ini akan menjemput Pegi ke Polda Jabar, karena sudah diputuskan dan dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman maka putuskan tersebut sudah berlaku.” 

“Terima kasih kepada doanya, ini bukan murni untuk Pegi Setiawan tapi kebebasan warga Indonesia,” tegas Asep. (*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

Berita Terkini