Pegi Setiawan Bebas

''Alhamdulillah,'' Tangis Haru Amel saat Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ingat Pesan Sang Kakak

Penulis: Nappisah
Editor: Seli Andina Miranti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik Pegi Setiawan, Amel tak kuasa menahan tangis begitu putusan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan sepenuhnya oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Adik Pegi Setiawan, Amel tak kuasa menahan tangis begitu putusan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan sepenuhnya oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Amel mengenang hal-hal yang dirindukan bersama sang kakak, salah satunya candaannya.

“Kangen A Pegi yang suka bercanda,” ujarnya, kepada wartawan.

Dia menangis mengenang pesan yang selalu disampaikan oleh Pegi Setiawan untuk selalu melaksanakan ibadah salat dan senantiasa berdoa.

Pegi kerap menyemangati adik-adiknya. Hal yang membuatnya tak kuasa menahan tangis, saat sang kakak mengirim pesan akan menggantikan peran sang ayah.

“Gak apa-apa, nggak ada bapak juga. A Pegi akan menjadi bapak,” ujar Amel sambil tersedu-sedu.

“Alhamdulillah hari ini akan bertemu A Pegi, sangat senang. Terima kasih untuk semua dukungannya, tim kuasa hukum yang mengawal tanpa dibayar sepeser pun,” ujarnya.

Baca juga: Dua Hal Ini yang Buat Hakim Bebaskan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Akhirnya Malu Sendiri

Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7).

Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Kemudian, hakim turut meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada hari Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).

Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi. Empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukumnya Sayangkan Penyidik yang Asal-asalan Menetapkan Tersangka

Putusan Hakim Eman menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. oleh Polda Jabar ialah tidak sah. (*)

Polda Jabar Bakal Patuhi Perintah Hukum

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2026. 

Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan berhak dibebaskan. 

Terkait putusan hakim ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan, pihaknya akan patuh dengan keputusan hakim. 

Disinggung soal bebasnya Pegi Setiawan dari penjara, Nurhadi menuturkan, Pegi akan dibebaskan. 

“Insya Allah (bebas). Nanti secepatnya,” ujarnya. 

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum Pidana: Penetapan 8 Terpidana Kasus Vina Jadi Meragukan

Adapun kelanjutan hukum kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam, pihaknya akan berkoordinasi penyidikan lebih dalam.   

#TribunBreakingNews

Berita Terkini