Berikut dokumen persyaratan khusus jalur prestasi:
1. Data nilai raport aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur prestasi rapor dan SMK;
2. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya.
Sementara, berikut dokumen persyaratan khusus jalur perpindahan tugas:
1. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan titimangsa paling lama satu tahun dengan ketentuan:
- Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
- Hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi dan antar kabupaten/kota.
2. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.