PPDB 2024

Perbedaan PPDB Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Kejuaraan PPDB Tahap 2, Ini Persyaratannya

Penulis: Hilda Rubiah
Editor: Hilda Rubiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbedaan PPDB Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Kejuaraan PPDB Tahap 2, Ini Persyaratannya

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah perbedaan pendaftaran PPDB Tahap 2 jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan, formulir pendaftaran berbeda.

Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar PPDB Tahap 2 SMA/SMK di Jawa Barat ada beberapa hal yang perlu diperhatian.

Selain dokumen persyaratan, ada ketentuan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jalur prestasi.

Tak sedikit orangtua siswa atau calon peserta didik baru yang masih bingung jalur prestasi tersebut.

Pasalnya ada dua penilaian pada jalur prestasi dalam pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA/SMK tersebut.

Yaitu jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan.

Baca juga: LINK dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 SMA/SMK, Dibuka Hari Ini, Lengkap Dokumen Persyaratan

Formulir pendaftaran PPDB SMA/SMK jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan pun berbeda.

Lalu, apa perbedaan jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi kejuaraan tersebut?

Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima.

Sedangkan prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan.

Untuk data nilai rapor kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, bagi pendaftar jalur nilai rapor (SMA), jalur persiapan nilai rapor (SMK).

Selain nilai rapor, bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

1) Pemerintah Pusat;
2) Pemerintah Daerah;
3) Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau
5) lembaga lainnya.

Lalu, prestasi kejuaraan apa saja yang bisa digunakan untuk jalur prestasi PPDB Tahap 2 tersebut?

- Prestasi kejuaraan berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, Asia, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota

- Prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Sebagai contoh, calon peserta didik dapat mengikutsertakan prestasi keagamaan hingga prestasi kejuaraan paskibra.

Prestasi kejuaraan Paskibraka diantaranya dapat berupa kejuaraan beregu seperti Lomba Formasi Pengibaran Bendera (LFPB), Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB), Variasi Baris Berbaris, atau lainnya serta dapat pula berupa kejuaraan individu/perorangan seperti Lomba Danton.

Lebih lanjut, informasi prestasi apa saja yang bisa digunakan untuk jalur prestasi dapat dilihat di laman resmi https://ppdb.jabarprov.go.id/

Ketentuan Sertifikat Penghargaan:

Saat pendaftaran calon peserta didik diminta membawa bukti berupa sertifikat penghargaan.

Untuk pendaftar jalur prestasi ini juga harus mengetahui beberapa ketentuan soal sertifikat penghargaan tersebut.

1. Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui https://kurasi-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/

2. Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota/provinsi atau oleh KONI, BAPOPSI, Dinas Olahraga Daerah, sesuai tingkat kejuaraan.

3. Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh lembaga penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut.

Selain itu, sertifikat penghargaan tersebut wajib dilegalisir, lalu sertifikat penghargaan kejuaraan yang telah dilegalisir sesuai ketentuan dan diverifikasi panitia tingkat satuan pendidikan, beserta piagam asli dipindai (scan), serta diunggah (upload) ke website PPDB dengan foto kegiatan lomba.

Jika kejuaraan diselenggarakan daring maka wajib mengunggah (upload) alamat website atau tangkapan layar (screenshot) yang memuat informasi pendaftaran atau informasi kejuaraan atau informasi lain yang relevan secara daring tersebut pada saat mengunggah persyaratan.

Baca juga: Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Prestasi dan Perpindahan Ortu pada Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2024

Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 2

• 24–28 Juni 2024
Pendaftaran PPDB Tahap 2

• 24–28 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi

• 1–2 Juli 2024
- Tes minat dan bakat program/bidang keahlian (SMK)
- Uji kompetensi prestasi kejuaraan dapat dilakukan, jika dibutuhkan (SMA, SMK)

• 3–4 Juli 2024
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2
- Koordinasi dengan satuan pendidikan dengan cabang dinas

• 5 Juli 2024
Pengumuman PPDB Tahap 2

• 8–9 Juli 2024
Daftar ulang PPDB Tahap 2

• 15–17 Juli 2024
Masa pengenalan lingkungan sekolah

• 15 Juli 2024
Tahun ajaran baru 2024/2025

 

Berita Terkini