DPRD Jabar Apresiasi Sikap Tegas Pj Gubernur dan Plh Kadisdik Jabar dalam Proses PPDB Tahap 1

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, dan anggota Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah, menemui emak-emak berdaster yang berunjuk rasa, Senin (24/6/2024).

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, mengapresiasi langkah tegas Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi dalam mencoret dan menganulir calon peserta didik yang menggunakan alamat palsu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1 Jalur Zonasi.

Dinas Pendidikan Jabar mencatat 199 peserta didik didaftarkan menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga. Sebanyak 168 di antaranya tercoret sebelum pengumuman resmi PPDB Tahap 1. Kemudian Disdik Jabar menerima dan menindaklanjuti laporan baru yang akhirnya mendiskualifikasi 31 calon peserta didik yang juga menggunakan alamat palsu.

Dari total pengguna alamat palsu tersebut, 94 di antaranya memiliki tujuan mendaftar di SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung (67 calon peserta didik SMAN 3 Bandung dan 27 calon peserta didiki SMAN 5 Bandung). Di SMAN 3 Bandung, 42 tercoret sebelum pengumuman dan 25 teranulir setelah pengumuman. Di SMAN 5 Bandung, 21 orang tercoret sebelum pengumuman, 6 orang teranulir setelah pengumuman).

"Kami apresiasi terhadap sikap tegas yang telah diambil oleh Pj Gubernur dan Plh Kadisdik yang hari ini mendiskualifikasi 94 anak yang ketahuan melakukan proses manipulasi," kata Abdul Hadi di Kantor DPRD Jabar, Senin (24/6/2024).

Siapapun yang melakukan manipulasi data alamat yang tidak benar, baik orang tua, wali, atau lainnya, katanya, penyimpangannya sudah diketahui dan langsung dieksekusi agar calon peserta didiknya tidak diterima.

"Semoga ini jadi semacam jadi pembelajaran juga dan memberikan efek jera, jangan coba-coba bermain di Jawa Barat. Kami berharap juga bisa ditegakkan di sekolah-sekolah yang pernah atau punya istilah favorit di kabupaten kota yang lain di Jawa Barat," katanya.

SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung Sudah Lakukan Diskualifikasi 

Sebelumnya diberitakan,  sebanyak 199 calon peserta didik tercoret dan teranulir dari jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2024. Hal ini disebabkan mereka didaftarkan menggunakan alamat palsu, alamat yang bukan merupakan tempat tinggalnya.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mengatakan dari 199 nama pengguna alamat palsu tersebut, 168 di antaranya tersisih sebelum pengumuman PPDB Tahap 1 beberapa waktu lalu. Mereka tersisih karena panitia menemukan kejanggalan pada alamat yang didaftarkan.

Kemudian setelah pengumuman, pihaknya menerima 31 laporan lainnya yang setelah dikonfirmasi, ternyata juga menggunakan alamat palsu. Akhirnya, 31 nama tersebut dianulir dari kelolosan PPDB Jabar 2024 jalur zonasi. 

Setelah pengumuman PPDB Tahap 1, ada laporan yang masuk lewat kanal Disdik Jabar, tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) di dua sekolah ini. Tim PPDB SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung pun, katanya, melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua sebagaimana yang dilaporkan.

Baca juga: 199 Pendaftar Pakai Alamat Palsu di PPDB Jabar 2024 Jalur Zonasi, Disdik Anulir Status "Diterima"

"Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisli di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua SMAN 5 Bandung tidak berdomisili di alamat sesuai KK," kata Ade di Bandung, Senin (24/6/2024).

Ade pun menyebut kemungkinan data ini dapat bertambah, selama ada yang melaporkan disertai fakta dan bukti pendukung. 

Ade mengatakan hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024. Peraturan Gubernur tersebut dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat.

"Maka Rapat Dewan Guru memutuskan status "diterima" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi "tidak diterima"," katanya.

Pemberitahuan perubahan status ini dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin, 24 Juni 2024. Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Baca juga: Emak-emak Berdaster Serbu DPRD Jabar, Protes Kuota Afirmasi PPDB Dialihkan untuk Jalur Prestasi

Pemprov Serius Tegakkan Aturan PPDB

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).

Pascapembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," kata Bey.

Baca juga: Hakim Tunggal Curhat setelah Sidang Praperadilan Pegi Ditunda: Saya Juga Ingin Cepat

Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelasnya.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi. Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," tutur Bey. (*)

Berita Terkini