TRIBUNJABAR.ID - Calon peserta didik yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 SMA dan SMK bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan.
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap pertama untuk SMA, SMK, dan SLB telah dibuka sejak Senin (3/6/2024).
Tahap pertama PPDB Jabar 2024 ini meliputi jalur zonasi dan afirmasi KETM untuk SMA serta jalur afirmasi dan prioritas terdekat untuk SMK.
Pada hari pendaftaran pertamanya, terdapat sejumlah kendala terutama mengenai jaringan internet.
Selain itu, banyak pula yang mengeluhkan server situs PPDB Jabar 2024 yang down ketika hari pertama pendaftaran.
Baca juga: Kadisdik Jabar Minta Maaf karena Sistem PPDB Sempat Down, Ini Alternatifnya bila Ada Gangguan Lagi
Plh Kadisdik Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengatakan situs resmi website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jabar error lantaran banyak yang mengakses.
"Iya, (down) semua ingin masuk, aksesnya satu pintu," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).
Pantauan Tribunjabar.id pada Selasa (4/6/2024) pagi, situs PPDB Jabar 2024 sudah kembali bisa diakses.
Sementara itu, bagi calon peserta didik yang mengalami kendala internet di rumah hingga menyebabkan gagal upload dokumen, bisa mendaftar secara langsung ke sekolah tujuan agar dibantu oleh operator sekolah.
Berikut cara mendaftar PPDB Jabar 2024 langsung ke sekolah:
- Lengkapi dokumen persyaratan.
- Bawa serta rapor asli dan fotokopi nilai semester 1 sampai 5.
- Datangi sekolah pilihan pertama pada hari kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Sebagai catatan, bagi wali yang mendaftarkan calon peserta didik harus menyertakan surat kuasa.
Dokumen Persyaratan Umum
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.