Jadwal Bulan Sadar Pajak Juni 2024, Diskon 10 Persen Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mencanangkan bulan Juni 2024 sebagai bulan Sadar Pajak.

|
Bapenda
Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor sepanjang Juni 2024 di Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID -Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mencanangkan bulan Juni 2024 sebagai bulan Sadar Pajak.

Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Ada banyak layanan ekstra dan edukasi pajak pun diselenggarakan untuk mendukung program tersebut.

Baca juga: Gebyar Bulan Sadar Pajak Daerah, P3DW Subang Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Kanal Digital

Salah satunya memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan diskon 10 persen tersebut?

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Akan tetapi, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Inilah ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat.

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar

Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi

STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto

Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved