Hari Pertama Pelaksanaan PPDB SMA/SMK Diwarnai Website Resmi yang Error, Orang Tua Siswa Mengeluh

Salah sati orangtua siswa, Nirmala (38), mengatakan bahwa sejak pagi ia mengalami kendala untuk mengakses situs resmi. 

Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
website PPDB Jabar
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Barat Tahap 1 Zonasi dan Afirmasi KETM, Lengkap dengan Persyaratannya 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari pertama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tidak berjalan mulus.

Website resmi yang disediakan untuk PPDB ternyata tidak bisa diakses. 

Kendala tersebut dikeluhkan sejumlah orangtua siswa yang akan mendaftarkan anaknya ke SMA/SMK di Kota Bandung. 

Salah sati orangtua siswa, Nirmala (38), mengatakan bahwa sejak pagi ia mengalami kendala untuk mengakses situs resmi. 

“Saya kira hanya saya yang mengalami error, ternyata diinformasikan oleh wali murid yang lain sama-sama eror,” ujar Nirmala di Jalan Merdeka Kota Bandung, Senin (3/6/2024). 

Hal ini sangat disayangkan mengingat pada penerimaan gelombang pertama tersebut, para orangtua ingin memanfaatkanpendaftaran anaknya agar bisa merasa tenang. 

Hal serupa diungkapkan, Wandi (48), yang datang langsung ke sekolah yang menjadi tujuan anaknya melanjutkan pendidikan, yakni SMAN 3 Bandung

Wandi pun mengalami hal yang sama saat mengakses laman resmi PPDB.

“Katanya error, jadi saya datang ke sekolah minta tolong dibantu daftar tapi semua serentak, ada masalah jaringan,” kata Wandi. 

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 3 Bandung, Encep Ridwan, mengatakan web PPDB saat ini sedang mengalami pemeliharaan update. 

“Untuk keperluan pembuatan akun dan pendaftaran belum dapat dilakukan sampai hari ini, kabar itu dapat dari panitia PPDB pusat,” ujarnya. 

Encep menyebut, SMAN 3 Bandung menerima siswa peserta didik baru berjumlah 360 orang. 

“360 siswa semuanya, dikurangi ada KETM ekstrim 3 orang. 2 Orang sudah konfirmasi, 1 lagi belum,” ujarnya. 

PPDB Tahap 1 di tingkat SMA mencakupi jalur zonasi dengan kuota 50 persen. Hal ini bisa dibuktikan dengan dokumen kartu keluarga minimal 1 tahun. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved