PPDB 2024

Dokumen Persyaratan Jalur Zonasi SMA PPDB Jabar 2024, Siap-siap Pendaftaran Dibuka 3 Juni

Simak dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk pendaftar jalur zonasi SMA pada PPDB Jabar 2024 berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @disdikjabar
PPDB Jabar 2024--terdapat informasi mengenai dokumen persyaratan untuk pendaftaran jalur zonasi. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk pendaftar jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 berikut ini.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap pertama akan dibuka pada Senin, 3 Juni 2024.

Pada tahap pertama ini, salah satu jalur yang dibuka adalah jalur zonasi untuk SMA.

Jalur zonasi adalah seleksi PPDB berdasarkan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan.

Masing-masing sekolah memiliki kuota sebesar 50 persen untuk jalur zonasi.

Baca juga: Dokumen Persyaratan Daftar SMA/SMK PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Jalur Afirmasi, Siap-siap Dibuka 3 Juni

Adapun, calon peserta didik bisa memilih tiga sekolah, yaitu 2 negeri dan 1 swasta dalam satu zona.

Bagi Anda yang hendak mendaftar SMA melalui jalur zonasi, simak dokumen persyaratannya berikut ini.

Dokumen Persyaratan Umum

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi meterai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen Persyaratan Khusus

1. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat selama satu tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved