TRIBUNJABAR.ID - Simak sejumlah informasi dokumen persyaratan mendaftar SMA/SMK pada Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 jalur afirmasi berikut ini.
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 akan segera dibuka, tepatnya pada 3 Juni 2024 untuk tahap pertama.
Salah satu jalur yang termasuk pada pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap pertama ini adalah jalur afirmasi.
Pada jalur afirmasi SMA/SMK tersedia kuota 15 persen untuk KETM dan 5 persen untuk PDBK di masing-masing sekolah.
Bagi yang hendak mendaftar melalui jalur afirmasi, simak dokumen persyaratannya berikut ini.
Baca juga: Download Surat Tanggung Jawab Mutlak Persyaratan Daftar PPDB Jabar 2024 SMA/SMK, Diisi oleh Sekolah
Dokumen Persyaratan Jalur Afirmasi
Pertama-tama, siapkan dokumen persyaratan umum yang meliputi:
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.
4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).
5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Kemudian, ditambah dengan dokumen persyaratan khusus yaitu kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, meliputi:
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Dapodik.
2. Program Keluarga Harapan/Kartu Sembako Murah dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial atau P3KE Bapeda.
3. Bagi masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu yang menetap di panti asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok panti asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.
4. Bagi warga masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, dapat melampirkan surat hasil musyawarah keluarahan yang menyatakan warga masyarakat bersangkutan telah diusulkan pada DTKS, yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pohak kelurahan dan kecamatan.
Jadwal PPDB Jabar 2024
Berikut adalah jadwal PPDB Jabar 2024 yang terbagi dalam Tahap 1 dan Tahap 2.
Baca juga: Pesan Bey Machmudin Minta Orang Tua Peserta Didik Tidak Cari Jalan Pintas di PPDB
Tahap 1
SMA: jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM
SMK: jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat
• 3-7 Juni 2024
Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1
• 3-7 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi
• 10-12 Juni 2024
Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim
• 13-14 Juni 2024
- Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1
- Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas
• 19 Juni 2024
Pengumuman PPDB Tahap 1
• 20-21 Juni 2024
Daftar ulang Tahap 1
Tahap 2
Jalur perpindangan tugas orang tua dan jalur prestasi rapor/kejuaraan
• 24-28 Juni 2024
Pendaftaran PPDB Tahap 2
• 24-28 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi
• 1-2 Juli 2024
- Tes minat dan bakat program/bidang keahlian (SMK)
- Uji kompentensi prestasi kejuaraan dapat dilakukan, jika dibutuhkan (SMA, SMK)
• 3-4 Juli 2024
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 2
- Koordinasi dengan satuan pendidikan dengan cabang dinas
• 5 Juli 2024
Pengumuman PPDB Tahap 2
• 8-9 Juli 2024
Daftar ulang PPDB Tahap 2
• 15-17 Juli 2024
Masa pengenalan lingkungan sekolah
• 15 Juli 2024
Tahun ajaran baru 2024/2025
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.