TRIBUNJABAR.ID - Simak sejumlah informasi dokumen persyaratan mendaftar SMA/SMK pada Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat (PPDB Jabar) 2024 jalur afirmasi berikut ini.
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 akan segera dibuka, tepatnya pada 3 Juni 2024 untuk tahap pertama.
Salah satu jalur yang termasuk pada pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap pertama ini adalah jalur afirmasi.
Pada jalur afirmasi SMA/SMK tersedia kuota 15 persen untuk KETM dan 5 persen untuk PDBK di masing-masing sekolah.
Bagi yang hendak mendaftar melalui jalur afirmasi, simak dokumen persyaratannya berikut ini.
Baca juga: Download Surat Tanggung Jawab Mutlak Persyaratan Daftar PPDB Jabar 2024 SMA/SMK, Diisi oleh Sekolah
Dokumen Persyaratan Jalur Afirmasi
Pertama-tama, siapkan dokumen persyaratan umum yang meliputi:
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.
4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).
5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Kemudian, ditambah dengan dokumen persyaratan khusus yaitu kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, meliputi:
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Dapodik.
2. Program Keluarga Harapan/Kartu Sembako Murah dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial atau P3KE Bapeda.