PPDB 2024

Daftar Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar PPDB Jabar 2024, Lengkap Cek Kuota Semua Jalur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB Jabar 2024.

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran PPDB Jabar 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat) akan dimulai pada Juni mendatang.

Sebelum mendaftar, orang tua dan siswa yang mencari SMA/SMK di PPDB Jabar 2024, harus mengetahui terlebih dulu dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, perlu diketahui juga terkait jalur dan kuota per jalurnya.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Kota Bandung 2024 Jenjang SMP, Lewat Sekolah atau Mandiri, Lengkap Persyaratannya

Sehingga saat mendaftar, telah menentukan akan mendaftar di jalur mana yang punya peluang tinggi diterima.

Dilansir dari laman PPDB Jabar Prov, berikut ini informasi mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar di PPDB Jabar 2024 hingga jalur yang tersedia di jenjang SMA dan SMK hingga kuotanya.

Dokumen untuk daftar PPDB Jabar 2024

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu beserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu Tanda Penduduk orangtua peserta didik

4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (format dapat diunduh pada website PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Sedangkan Dokumen persyaratan khusus yang perlu dipenuhi antara lain:

1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua berlaku ketentuan:

  • Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
  • Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orangtua telah meninggal dunia Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orangtua telah bercerai
  • Wajib menampilkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orangtua
  • Ketentuan nomor 1 sampai 5 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024. Tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).

Jalur PPDB Jabar 2024 SMA/SMK dan kuotanya Untuk jalur PPDB Jabar 2024 SMA pilihannya:

  • Jalur Zonasi: kuota 50 persen dari daya tampung sekolah Jalur Afirmasi KETM: kuota 15 persen
  • Jalur Afirmasi PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus): kuota 5 persen
  • Jalur Perpindahan Tugas: kuota 5 persen
  • Jalur Prestasi Kejuaraan: 25 persen
Halaman
12

Berita Terkini