Mengenal KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Trending, RS di Bandung Ada yang Lakukan Uji Coba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).

Besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan

Hingga aturan tersebut ditandatangani, belum ada aturan terkait besaran pasti berupa iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat KRIS ini.

Pengaturan itu berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama. Hal itu disampaikan disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

15 Rumah Sakit lakukan ujicoba KRIS

Dilansir dari Kompas.com, ada 15 rumah sakit terpilih yang melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar atau kris, termasuk rumah sakit yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat.

Berikut rinciannya:

  1. RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
  2. RS Dr Johannes Leimena Ambon
  3. RSUP Surakarta (Kelas C)
  4. RS Dr Abdullah Palembang
  5. RSUP Kariadi Semarang
  6. RSUP Dr Sardjito Sleman
  7. RSUP Soedarso Pontianak
  8. RSUD Sidoarjo
  9. RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
  10. RS Santosa Kopo Bandung
  11. RS Santosa Central Bandung
  12. RS Awal Bros Batam
  13. RS Al Islam Bandung
  14. RS Ananda Babelan Bekasi
  15. RS Edelweis Bandung.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Berita Terkini