Besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan
Hingga aturan tersebut ditandatangani, belum ada aturan terkait besaran pasti berupa iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat KRIS ini.
Pengaturan itu berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama. Hal itu disampaikan disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
15 Rumah Sakit lakukan ujicoba KRIS
Dilansir dari Kompas.com, ada 15 rumah sakit terpilih yang melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar atau kris, termasuk rumah sakit yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Berikut rinciannya:
- RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
- RS Dr Johannes Leimena Ambon
- RSUP Surakarta (Kelas C)
- RS Dr Abdullah Palembang
- RSUP Kariadi Semarang
- RSUP Dr Sardjito Sleman
- RSUP Soedarso Pontianak
- RSUD Sidoarjo
- RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
- RS Santosa Kopo Bandung
- RS Santosa Central Bandung
- RS Awal Bros Batam
- RS Al Islam Bandung
- RS Ananda Babelan Bekasi
- RS Edelweis Bandung.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.