Mengenal KRIS, Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Trending, RS di Bandung Ada yang Lakukan Uji Coba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).

TRIBUNJABAR.ID - Topik BPJS kesehatan sedang menjadi trendi topic di X, Selasa (14/5/2024).

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu (8/5/2024).

Aturan itu memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Baca juga: Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 600 Miliar untuk Pekerja di Cirebon

Berdasarkan pasa 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Lalu, apa itu KRIS? Simak penjelasannya berikut.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 9 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS ialah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS itu menggantikan kelas BPJS Kesehatan yang bertujuan guna meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

KRIS juga memberiksan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Fasilitas KRIS

Adapun dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Inilah 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi.

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Ada nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.

Baca juga: Hindari Calo, Gunakan Kanal Resmi dari BPJS Ketenagakertjaan untuk Klaim JHT

Halaman
12

Berita Terkini