Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur menyebutkan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak beroperasi di kawasan Puncak sejak lima tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, terkait dengan kasus TPPO modus kawin kontrak, dua orang pelaku telah diamankan.
"Kedua pelaku tersebut yaitu RN (21) dan LR (54). Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya mengaku sudah menjalankan aksinya di kawasan Puncak Cianjur - Bogor sejak 2019 lalu," ucap Tono pada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Kedua pelaku, lanjut dia, menjajakan para korban kepada pria wisatawan asal Timur Tengah yang sedang berlibur di kawasan Puncak Cianjur-Bogor dengan modus kawin kontrak.
Baca juga: Imigrasi Bandung Bentuk Desa Binaan, Cegah Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia
"Padahal kawin kontrak itu settingan kedua pelaku, karena penghulu, wali, dan saksi merupakan orang yang sudah dibayar RN dan LR," ucapnya.
Tono mengatakan, kedua pelaku memasang tarif sebesar Rp 20 juta hingga ratusan juta untuk 'menjual' korbannya kepada pria hidung belang asal Timur Tengah.
"Dari tarif puluhan juta itu kedua pelaku mendapatkan keuntungan 50 persen yang telah dipotong dari korban," ucapnya.
Sementara itu, LR (54) pelaku mengaku memiliki akses untuk mencari pria asal Timur Tengah yang memiliki banyak uang dan menginginkan kawin kontrak.
"Hanya mempertemuakan saja, kalau menerima keuntungan tergantung dari mahar, tidak semuanya puluhan juta ada yang beberapa juta saja pun," katanya.
Selain itu ia mengatakan, dirinya tidak menentukan waktu kawin kontrak tersebut. Namun tergantung dari kesepakatan pasangan.
Baca juga: Kisah Pilu Mahasiswa Korban Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Jerman, Magang Berkedok Kampus Merdeka