Minggu, 3 Mei 2026

Diskusi Bersama Kawula Muda, Melly Goeslaw hingga Rossa Dorong Kepemilikan Hak Cipta

Melly Goeslaw mengingatkan para promotor maupun event organizer untuk bayar royalti sesuai aturan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
Nappisah
Balad Melly berkolaborasi dengan Info Party Bandung menggelar talk show bersama anak muda di Jabarano Coffee pada Senin (15/1). Pada momentum tersebut, isu tantangan subsektor musik meliputi masalah royalti, pembajakan dan Hak Cipta belum terselesaikan secara maksimal.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Balad Melly berkolaborasi dengan Info Party Bandung menggelar talk show bersama anak muda di Jabarano Coffee pada Senin (15/1). Pada momentum tersebut, isu tantangan subsektor musik meliputi masalah royalti, pembajakan dan Hak Cipta belum terselesaikan secara maksimal. 

Sehingga, menyebabkan perkembangan industri musik di Indonesia sedikit terhambat. 

Melly Goeslaw menggandeng musisi asal Sumedang, Rossa dan sang suami Anto Hoed untuk berdiskusi pada acara tersebut. 

Caleg DPR-RI Bandung-Cimahi tersebut mengatakan, animo positif datang dari peserta yang berasal dari kawula muda. 

“Hadir juga para Influencer yang tergabung dalam Balad Melly,” ungkapnya. 

alad Melly berkolaborasi dengan Info Party Bandung menggelar talk show bersama anak muda di Jabarano Coffee pada Senin (15/1). Pada momentum tersebut, isu tantangan subsektor musik meliputi masalah royalti, pembajakan dan Hak Cipta belum terselesaikan secara maksimal. 
Balad Melly berkolaborasi dengan Info Party Bandung menggelar talk show bersama anak muda di Jabarano Coffee pada Senin (15/1). Pada momentum tersebut, isu tantangan subsektor musik meliputi masalah royalti, pembajakan dan Hak Cipta belum terselesaikan secara maksimal.  ()

Berkecimpung hingga 35 tahun di Industri kreatif, Melly Goeslaw mengingatkan para promotor maupun event organizer untuk bayar royalti

“Seharusnya pencipta lagu itu makmur, apalagi ketika lagunya meledak atau hits. Namun, ketika promotor tidak bayar royalti ya tidak dapat apa-apa,” ujar Melly

Melly mendorong, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menghimpun penyaluran royalti secara maksimal. 

Ia menegaskan, penyaluran royalti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

“Sehingga, sekarang banyak pencipta lagu yang menerapkan direct license atau pengguna harus membayarkan royalti secara langsung kepada penulis lagu,” ujar Melly

Kendati demikian, direct license mampu diterapkan oleh perusahaan, networking hingga manajemen yang baik. 

“Nanti ada yang memantau lagunya dinyanyikan oleh siapa. Direct license memang dibuat untuk event khusus, tiket serta sponsornya,” papar Melly

Adapun untuk penyanyi yang sering cover lagu, terdapat sistem blanket system, akan dibayarkan per tahun oleh pemilik hotel, restoran, kafe atau pemilik hiburan (tempat mereka tampil).

Sementara itu, Anto Hoed, mengatakan, maka dari itu, kepemilikan Hak Cipta sangat bernilai harganya. 

“Bukan hanya soal terima uang, tapi sebuah identitas. Sebaiknya setelah membuat karya langsung didaftarkan, karena bila ada kemiripan dengan yang lain dan orang tersebut pertama mendaftarkan, itu menjadi haknya. Meskipun kita yang pertama kali membuatnya,” jelas Anto. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved