TRIBUNJABAR.ID - Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Subang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Selasa (19/12/2023).
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh tersangka kasus Subang yang kini tidak ditahan, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi.
Ketiga tersangka itu ditetapkan tersangka karena diduga membantu Yosep Hidayah untuk melancarkan aksi pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021 lalu.
Kendati demikian, ketiganya bersama Yosep Hidayah membantah mereka terlibat seperti keterangan salah satu tersangka lain, yaitu Muhammad Ramdanu alias Danu.
Oleh karena itu, kuasa hukum Mimin Cs pun memutuskan menggugat Polda Jabar ke PN Bandung.
Tanggapan Pihak Danu
Di samping itu, pengacara Danu, Achmad Taufan sangat yakin bahwa Majelis Hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mimin Cs.
"Saya meyakini insyaallah, apalagi hakim melihat pasti kasus ini bukan sembarangan, sudah dua tahun tiga bulan tidak terungkap, dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," tutur Achmad Taufan dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Minggu (17/12/2023).
"Insyaallah keputusannya ditolak," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Subang: Polda Jabar Segera Lengkapi Berkas, Bakal Segera Memeriksa Beberapa Saksi
Menurut Achmad Taufan, gugatan praperadilan ini akan dimenangkan oleh pihak penyidik Polda Jabar.
"Saya sangat meyakini insyaallah menurut analisa saya, penyidik akan menang dalam sidang praperadilan," kata Achmad Taufan.
"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka akan ditolak untuk seluruhnya," lanjutnya.
Pengacara sekaligus politikus itu juga berharap, setelah gugatan praperadilan ini, penyidik dapat menangkap ketiga tersangka kasus Subang yang belum ditahan.
"Kami berharap, penyidik segera menangkap tiga orang dan mendalami serta berkas bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan lalu disidangkan," tandasnya.
Alasan Mimin Cs Ajukan Praperadilan