TRIBUNJABAR.ID - Ternyata dua saksi yang diklaim bisa meringankan Arighi tak dihadirkan dalam praperadilan tersangka kasus Subang.
Dua saksi itu diketahui sebelumnya adalah Ramdhan dan Fadil yang menemani Arighi saat di konter HP.
Sebelumnya dua saksi ini mengaku menemani Arighi di malam kejadian 18 Agustus 2021.
Kesaksian keduanya ini membantah keberadaan Arighi di TKP kasus Subang, Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang.
Baca juga: Kuasa Hukum Danu Bantah Luka Kliennya Luka Cakar Korban Kasus Subang, Sebut Hasil Visum Bekas Garuk
Hal itu membuktikan bahwa Arighi tidak terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Namun rupanya 2 saksi ini tidak dihadirkan dalam praperadilan.
Ketiga tersangka kasus Subang, Mimin, Arighi dan Abi Aulia mengajukan praperadilan.
Sementara Yosef Hidayah tidak mengajukan praperadilan, dan saat ini sudah ditahan.
Sidang praperadilan ini antara ketiga tersangka melawan penyidik Polda Jabar.
Pada sidang praperadilan tersebut, pengacara ketiganya menghadirkan saksi ahli.
Namun rupanya pada praperadilan itu mereka tidak menghadirkan saksi Arighi, yakni Fadil dan Ramdhan.
Hal itu disayangkan oleh Kuasa Hukum tersangka Muhamad Ramdanu, Achmad Taufan.
"Menguatkan dugaan kami bahwa dua saksi ini tidak ada kekuatannya untuk membantah dalil dari penyidik," kata Achmad Taufan dikutip dari Youtube Yahya Mohammed, Sabtu (16/12/2023).
Sebab menurut dia, harusnya 2 saksi ini bisa meringankan Arighi jika memang kesaksiannya benar.
Soal keterangan 2 saksi ini sudah pernah disampaikan oleh Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.