Laporan Wartawan Tribunjabar.id Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) meminta Polda Jabar melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, berkas kasus Subang yang dilimpahkan Polda Jabar dinyatakan belum lengkap atau P19.
“Ya, benar, sudah P19 pada Kamis kemarin. Kami sudah mengembalikan berkasnya untuk dipenuhi petunjuk dari jaksa,” ujar Nur Sricahyawija, Jumat (15/12/2023).
Salah satu petunjuk atau poin yang harus dilengkapi Polda Jabar, kata dia, adalah dua alat bukti yang dianggap belum terpenuhi.
Namun, Nur Sricahyawija tidak memerinci petunjuk yang dilampirkan jaksa, sebab menurutnya itu sudah masuk pokok materi dakwaan.
“Petunjuknya terkait kelengkapan pemenuhan dua alat bukti sesuai dengan KUHAP."
"Tapi, kita sudah ada koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum untuk keperluan pemenuhan alat bukti tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Baca juga: "Tenang Saja" Rohman Blak-blakan soal Yosep Tak Ajukan Praperadilan, Bukan Akui Pelaku Kasus Subang
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).
"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan.
Menurut Surawan, keempat berkas perkara itu terpisah, masing-masing untuk Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin istri kedua Yosep serta berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.
"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.