Mereka diancam dengan sanksi pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukumannya ini hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," katanya.
Kondisi Makam Tuti dan Amel
Polda Jabar telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang menimpa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada Rabu (22/11/2023).
Pihak keluarga korban kasus Subang pun terlihat mendatangi makam Tuti Suhartini dan Amalia.
Tampak Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal yang masih ada hubungan keluarga dengan korban langsung berziarah setelah rekonstruksi.
Indra Zainal bersama YouTuber Mbak Suci itu pun terlihat berdoa di depan pusara Tuti dan Amalia.
Tidak ada perubahan signifikan soal kondisi makam Tuti dan Amalia.
Akan tetapi makam yang berjejer itu tampak rapi dengan hiasan batu alam warna hitam.
Tepat ketika di samping makam Tuti dan Amalia ditamani pohon mangga.
Kuburan keduanya disinyalir sering didatangi oleh keluarga.
Hal itu terlihat dari bersihnya kondisi makam, dari mulai dedaunan dan rumputnya yang pendek.
Penyidik ungkap 3 fakta
Setelah rekonstruksi, terungkap sejumlah fakta baru soal kasus Subang.
Diberitakan sebelumnya, lima tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia hadir dalam rekonstruksi.