TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan buka suara soal tudingan di tengah kabar diterimanya permohonan justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu merupakan keponakan sekaligus sepupu korban pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Setelah dua tahun kasus ini tenggelam, Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar pada pertengahan Oktober 2023 lalu.
Ia juga langsung mengajukan permohonan JC kepada LPSK hingga disahkan per tanggal 27 November 2023.
Di tengah kabar diterimanya Danu menjadi JC kasus Subang, desas-desus dan tudingan pun beredar di kalangan warganet.
Salah satunya, tudingan mengenai adanya 'orang dalam' atau pihak-pihak yang kenal dekat dengan Achmad Taufan.
Mengenai hal ini, Achmad Taufan pun membantah bahwa permohonan kliennya diterima berkat 'orang dalam'.
"Kasus ini adalah keprihatinan kita semua, nawaitu saya dan teman-teman di hukum adalah satu, bagaimana kita bisa membongkar kasus ini agar memberikan keadilan bagi almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan," kata Achmad Taufan, dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Jumat (1/12/2023).
Achmad Taufan menegaskan, pihaknya menempuh jalur sesuai dengan prosedur dalam mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK.
Baca juga: Kenapa 3 Tersangka Kasus Subang Belum Juga Ditahan? Kombes Pol Surawan: Kita Hadapi Itu Dulu
"Proses kita mengajukan JC ke LPSK benar-benar murni secara prosedur, dengan syarat-syarat dari LPSK yang sudah kami lengkapi," ujar Achmad Taufan.
"LPSK juga menjalankan penuh dengan proses yang panjang, melakukan wawancara langsung, tes psikologi terhadap Danu, koordinasi dengan kepolisian, sampai terjun langsung saat rekonstruksi," bebernya.
Berdasarkan hal itu, Achmad Taufan menyatakan, tidak ada satupun pihak yang mengintervensi LPSK terkait permohonan JC Danu.
"LPSK adalah lembaga yang independen, saya yakin LPSK benar-benar murni melihat dan mengkaji," tegasnya.
Ia pun memastikan tidak ada pihak-pihak di luar kasus ini ikut campur dalam penetapan JC Danu oleh LPSK.
"Tidak ada yang namanya bohong-bohongan, tidak ada yang namanya backing-backingan, tidak ada yang namanya intervensi," paparnya.
"Kami murni jalankan proses dengan niat dan harapan kasus pembunuhan rajapati di Subang ini dapat segera selesai," tandasnya.
Sebelumnya, LPSK menerima permohonan justice collaborator dari Danu berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan pada Senin (27/11/2023).
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Kamis (30/11/2023).
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Danu Ditempatkan di Tempat Khusus
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan Danu mendapat pengamanan setelah pengajuan JC-nya dikabulkan LPSK.
"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita. Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," ujar Surawan, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: TERUNGKAP, Danu Tersangka Kasus Subang Ditahan Terpisah dari Yosep, Bukan di Rutan Polda Jabar
Menurutnya, sejak ditetapkan tersangka, Danu langsung ditempatkan di tempat aman atau save house di Polda Jabar.
"Dari awal Danu datang kita simpan di tempat khusus, bukan di Rutan Polda. Iya, terpisah (dengan Yosep)," katanya.
Perjalanan Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.
Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.
Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.
Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.
Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.
Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.