Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jabar sukses menggelar rekonstruksi kasus Subang, pembunuhan ibu dan anak, di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rabu (22/11/2023).
Rekonstruksi yang menghadirkan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdhanu tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
Kedua tersangka Yosep dan Danu langsung memeragakan aksi yang dilakukannya saat malam tragedi peristiwa tersebut.
Baca juga: Pengacara Danu Ungkap Adegan Rekonstruksi Kasus Subang Saat Yosep Membawa Jasad Amel ke Alpard
Ada 95 adegan yang diperagakan oleh 2 tersangka dan 3 tersangka lainnya yang digantikan oleh peran pengganti.
Rekonstruksi tersebut di lakukan di tiga tempat yakni warnet tempat Danu bekerja, pecel lele depan Masjid Agung Jalancagak tempat pertemuan Yosep dan Danu dalam menyusun strategi pembunuhan, serta terakhir di TKP tempat pembantaian Istri dan anak Yosep
Adegan yang paling mencolok dan mendapatkan reaksi dari ribuan warga yang menyaksikan jalannya rekonstruksi adalah adegan ke 80 saat Yosep Danu dan Abi Aulia serta Arighi membawa jenazah Tuti Suhartini dari kamar mandi ke Mobil Alphard.
Sementara adegan ke 84 saat Yosep membopong jasad anaknya Amalia lewat pintu depan ke Mobil Alphard yang paling disorot dan diteriaki oleh ribuan warga yang menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Selain itu, selama jalannya rekonstruksi terutama saat Yosep melakukan adegan terus disorot dan diteriaki serta dicaci habis-habisan oleh oleh ribuan warga yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Seusai acara rekonstruksi, pihak pengacara Yosep CS, Rohman Hidayat mengaku kliennya mengikuti jalannya Rekontruksi karena perintah langsung penyidik.
"Yosep ikut rekonstruksi hanya ikuti perintah penyidik untuk memeragakan adegan sesuai keterangan Danu," katanya
Lanjut Rohman sekalipun Yosep ikut rekonstruksi, namun kliennya tak pernah mengakui apa yang dituduhkan Danu dalam rekonstruksi tersebut.
"Yosep tetap sesuai keterangan di awal dirinya tak pernah melakukan apa yang dituduhkan Danu seperti yang diperagakan dalam rekonstruksi hari ini," ucapnya
"Yosep hanya menjalankan rekonstruksi sesuai keterangan Danu, dan tak pernah melakukan sesuai apa yang dituduhkan Danu," imbuhnya
Sementara itu, Mimin dan kedua anaknya juga ikut hadir di TKP sesuai perintah penyidik, tapi Mimin dan kedua anaknya tidak ikut memperagakan adegan dalam rekonstruksi hari ini.
"Mimin dan kedua anaknya hadir di TKP menolak ikut rekonstruksi. Karena klien kami tak pernah merasa ada di TKP saat peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu," katanya.
Dalam kasus Subang ini korbannya adalah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Jasad keduanya ditemukan di bagasi Alphard di rumahnnya, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021.
Dalam kasus ini muncul 5 tersangka, Danu, Yosef, Mimin, Abi, dan Arighi.
Yosef merupakan suami Tuti atau ayah dari Amalia. Mimin adalah istri muda Yosep.
Adapun Abi dan Arighi adalah anak Mimin dari suami terdahulu.
Polisi cuma menahan Danu dan Yosep. Sedangkan tiga tersangka lainnya hanya diharuskan wajib lapor. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.