TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Hari ini, Rabu (22/11/2023) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di subang yang terjadi 18 Agustus 2021 silam.
Di awal kasus, kasus Subang ini menyita perhatian masyarakat namun meredup setelah polisi tak juga mengungkap para pelakunya.
Dua tahun berlalu, polisi akhirnya menetapkan 5 tersangka kasus Subang.
Kelima tersangka kasus Subang itu adalah Muhamad Ramdanu atau Danu, Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi Aulia.
Danu merupakan keponakan almarhumah Tuti sementara Yosep adalah suami Tuti.
Sementara Mimin merupakan istri siri Yosep dan Arighi serta Abi Aulia adalah anak tiri Yosep.
Bereikut ini perjalanan Kasus Subang
Ditemukan Yosep
Mayat ibu dan anak ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ibu dan anak itu bernama Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), mereka ditemukan pada pukul 07.30 WIB.
Yosep (55) menceritakan detik-detik penemuan mayat ibu dan anak dalam keadaan mengenaskan.
Ibu dan anak itu diduga korban pembunuhan. Yosep mengatakan ia sempat pergi dan meninggalkan Tuti dan Amelia.
Kecurigaan muncul setelah Yosep kembali karena tidak menemukan anak dan istrinya.
"Saya curiga pasti ada apa-apa karena waktu saya pulang sehabis ada keperluan tidak menemukan istri sama anak saya tapi kondisi rumah sudah berantakan," kata Yosep, Rabu (18/8/2021).
Saat ditemui Tribunjabar.id, Yosep menangis ketika bercerita.