Sebelumnya, Rohman Hidayat juga mengklarifikasi terkait kepemilikan SIM A kedua kliennya, Arighi dan Abi.
Seperti disinggung sebelumnya, Arighi dan Abi sama-sama mengaku tidak bisa mengemudikan mobil.
Belakangan diketahui, keduanya justru memiliki SIM A yang diperuntukan bagi pengendara mobil.
Rohman Hidayat pun tidak menyangkal bahwa kedua kliennya itu memiliki SIM A yang wajib dimiliki pengemudi mobil.
"Betul itu ada (SIM A)," ungkap Rohman Hidayat.
"Tinggal tanyakan aja ke Samsat, atau misalnya suruh tes aja apakah bisa mengendarai mobil atau tidak," sambungnya.
Rohman menyebut, pihaknya telah mempersilakan pihak penyidik untuk mengetes Arighi dan Abi mengendarai mobil.
"Saya sudah menyampaikan kalau ada keraguan berkaitan dengan SIM, suruh aja orangnya nyetir, kasih mobilnya," ujar Rohman Hidayat.
Baca juga: "Saya Mengakui" Achmad Taufan Jawab Tudingan Keterangan Danu Berubah-ubah soal Kasus Subang
"Misalnya mobil Alphard sekalian yang dicurigai, kenapa tidak dicoba? Silakan saja," lanjutnya.
Jadwal Rekonstruksi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Rencananya, rekonstruksi kasus tersebut bakal digelar pada Rabu, 22 November 2023, di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cagak, Subang.
"(Rekonstruksi) Rabu depan," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Sabtu (18/11/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, kata dia, hanya satu tersangka yang akan dihadirkan, yakni Danu.
Adapun tersangka Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi belum dapat dipastikan karena masih berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Sementara Danu (yang akan dihadirkan)," katanya.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.