Kasus Anggota TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Prada Y Dituntut Penjara Sumur Hidup

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada Y saat dihadirkan pada persidangan pembunuhan Sri Mulyani beragendakan Tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa 7 November 2023.

Eni melanjutkan perihal tuntutan penjara seumur hidup.

"Tidak ada keringanan lagi, dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," tutupnya.

Informasi tambahan, Prada Y merupakan anggota dari Yonif 645/GTY, Kabupaten Sambas.

Awal kasus

Kasus yang menjerat Prada Y berawal dari penemuan kerangka manusia pada Kamis 1 Juni 2023 silam.

Lokasinya berada di lahan kosong Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Kepala Desa Sebunga, Bernadus menceritakan kronologi penemuan kerangka tersebut.

Awalnya ada dua warga yang sedang mencari kayu di sekitar lokasi kejadian.

"Mayat dalam kondisi sudah tinggal tulang belulang ditemukan oleh 2 orang warga yang hendak mencari kayu cerucuk," urainya, dikutip dari TribunSambas.com.

Saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa untuk diteruskan ke Polres Sambas.

Aparat lalu mengevakuasi kerangka untuk selanjutnya diidentifikasi.

"Diduga mayat tersebut adalah korban pembunuhan," tutup Bernadus.

Kata keluarga korban

Belakangan terungkap, identitas kerangka tersebut adalah Sri Mulyani.

Perempuan berumur 23 tahun itu adalah warga Kota Pontianak.

Sang kakak Sri, Yuliansyah (31) mengungkapkan keyakinannya.

Halaman
123

Berita Terkini