TRIBUNJABAR.ID, SAMBAS - Warga Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat digemparkan dengan penemuan mayat wanita dalam kondisi tak utuh pada Rabu 31 Mei 2023 lalu.
Mayat perempuan itu ditemukan sudah menjadi kerangka.
Belakangan, diketahui kalau mayat perempuan tinggal kerangka itu adalah Sri Mulyani, warga Kota Pontianak.
Sri Mulyani dihabisi nyawanya oleh tunangannya sendiri, Prada Y.
Prada Y sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (7/11/2023).
Terdakwa Prada Y dituntut penjara seumur hidup karena telah membunuh tunangannya bernama Sri Mulyani.
Dikutip dari TribunPontianak.co.id, Prada Y dihadirkan langsung dalam sidang tersebut.
Ia mengenakan seragam TNI lengkap dengan baret hijaunya.
Prada Y masuk ke ruang sidang dengan pengawalan anggota Provos TNI.
Dalam sidang, Oditurat Militer juga menuntut Prada Y dipecat dari anggota TNI.
Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp206 juta atas kasus ini.
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, pihaknya menuntut Prada Y dengan pasal berlapis.
Pasal Primer 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa diketahui telah merencanakan aksinya membunuh Sri Mulyani.
"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncanakan terdakwa," kata Eni memaparkan, dikutip dari TribunPontianak.co.id.