TRIBUNJABAR.ID - Pengacara empat tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat mempersilakan kepolisian menangkap kliennya yang belum ditahan.
Rohman Hidayat adalah pengacara empat dari lima tersangka kasus Subang Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Di antara keempat tersangka tersebut, hanya Yosep Hidayah yang ditahan bersama satu tersangka lain, Muhammad Ramdanu alias Danu.
Sementara itu, ketiga tersangka lain yaitu Mimin, Arighi, dan Abi masih belum ditahan hingga saat ini.
Hal ini lantas membuat Rohman sendiri bertanya-tanya mengapa ketiga kliennya tidak ikut ditahan seperti Yosep.
Menurut Rohman, belum ada alat bukti yang cukup untuk menahan Mimin, Arighi, dan Abi ke penjara.
"Klien kami sudah jadi tersangka, ya sudah kita uji di persidangan. Kalau punya cukup bukti ya silakan tangkap," ungkap Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci pada Selasa (31/10/2023).
"Fakta hari ini, tiga klien kami masih di luar, mereka (penyidik) belum punya cukup bukti untuk ditetapkan jadi tersangka," lanjutnya.
Rohman menyampaikan, Yosep sendiri sudah pasrah dengan dirinya yang kini ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: "Gimana Kalian Jadi Pak Yosep" Kata Rohman Hidayat soal Mati-matian Bela Tersangka Kasus Subang
"Pak Yosep sudah (pasrah), 'Ya sudah lah Pak Rohman apapun yang terjadi, saya tidak pernah melakukan itu, dan saya membantah semua keterangan Danu,'" kata Rohman menirukan Yosep.
Ia pun memastikan kepada kliennya bahwa akan membantu membuktikan bahwa Yosep Cs tidak bersalah.
"Saya bilang, 'Tenang Pak Yosep, saya yang akan memperjuangkan Pak Yosep ketika proses hukum sedang berjalan,'" katanya.
Buka Suara Soal Tudingan MiringĀ
Sebelumnya, Rohman Hidayat juga buka suara soal tudingan miring terhadap dirinya yang membela Yosep Cs 'mati-matian'.
Terlebih, Rohman kerap dianggap membela 'mati-matian' para keempat tersangka karena uang.