Hal itu karena pihaknya membatalkan keputusan pemecatan terhadap Pak Reza.
"Tadi saya melakukan mediasi akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan wali kota," papar Bima Arya.
"Terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan pak Reza. Jadi pak Reza bisa langsung mengajar," sambungnya.
Menurutnya keputusan yang diambil itu untuk kepentingan para peserta didik agar tidak terganggu dalam kegiatan belajar mengajar.
"Kami melakukan tindakan seperti ini sesegera mungkin, supaya anak-anak tidak terganggu dan ini menjadi pembelajaran untuk semua," pungkasnya.
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Tribunnewsbogor.com/Wahyu Topami/Sanjaya Ardhi)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
#BeritaViral