Dodi juga mengatakan, mantan kepsek tersebut akan berupaya membayarnya dengan cara dicicil sampai Desember 2023.
“(Terkait dicicil sampai Desember 2023 mendatang) jelas kami yang namanya manusia pasti ragulah karena ada sejarahnya ke belakang."
"Dengan mangkir (saat hendak ditemui), kemudian dengan tidak menempati janji beberapa kali, gitu ‘kan, itu sudah dilakukan oleh yang bersangkutan (mantan Kepsek tersebut) 1 bulan ke belakang gitu."
"Nah, sekarang ada sepertinya kami akan lebih hati-hati lagi,” paparnya.
“Sekarang, posisi uang itu (uang tunai senilai Rp 150 juta, tabungan berisi Rp 72 juta, dan sertifikat tanah senilai Rp 300 juta) dititipkan di pihak yang netral, dalam hal ini Bapak Kepala Desa,” katanya. (*)