PPDB 2023

FAGI dan Fortusis Jabar Soroti Pengurangan Kuota PPDB 2022 yang Adanya Pungli, Tahun Ini Bisa Sama

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama
Editor: Darajat Arianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua FAGI, Iwan Hermawan. Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) dan Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Jawa Barat memberikan tanggapan terkait laporan Inspektorat Jabar mengenai dugaan adanya pungutan liar dalam pelanggaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) dan Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Jawa Barat memberikan tanggapan terkait laporan Inspektorat Jabar mengenai dugaan adanya pungutan liar dalam pelanggaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022.

Ketua FAGI Jabar, Iwan Hermawan menyampaikan bahwa Inspektorat Jabar sudah jelas merekomendasikan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar terkait dugaan itu dan memberikan sanksi ke lima kepala sekolah, hingga jelas pelanggarannya yakni PP 94 tahun 2021 dan Pergub Jabar berkaitan dengan pelonggaran kuota.

"Artinya, sekolah-sekolah yang melakukan pelanggaran speling (pengurangan kuota) itu dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi oleh Pemprov Jabar. Padahal, semua sekolaj di Kota Bandung itu melakukan pelanggaran speling," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (29/6/2023).

Iwan menyebut bila di dapodik kuotanya ada sebanyak 360, namun mayoritas hanya 320-340, sehingga ada terjadi speling dan itulah yang menyebabkan lima kepsek diberikan sanksi.

"Sekali lagi, kami menganggap itu tebang pilih, karena beberapa sekolah yang melakukan hal sama tak diberikan sanksi," kata Iwan.

"Pungli adanya speling ini diindikasi bahwa kekosongan kuota yang sengaja dibuat kurang oleh oknum kepsek bisa disalahgunakan dari sisa bangku untuk diperjual belikan walau tak terbukti, namun perbuatannya ini bisa disebabkan terjadinya komersialisasi isi bangku kosong dan merugikan," ujarnya.

Baca juga: 2 SMA di Kota Bandung Diduga Terlibat Pungli Saat PPDB, Kepala Sekolah Bakal Kena Sanksi

Bila ada yang menitipkan satu orang, maka kata Iwan, ada satu orang yang dirugikan.

Begitu juga, ketika ada 20 yang dititipkan maka ada 20 orang pula yang dirugikan, atau bahkan sampai ada dua kelas atau empat kelas.

Hal ini berarti warga Bandung sebanyak empat kelas dirugikan tak masuk negeri lantaran adanya titipan tersebut.

"Kami menuntut jangan ada speling. Kalau di dapodik ada 360 ya sudah 360. Jangan ada speling atau pengurangan. Jelas itu merugikan masyarakat dan pelanggaran aturan baik PP 94 tahun 2021 atau pergub PPDB yang dinyatakan Inspektorat Jabar," ucap Iwan.

"Jadi, kalau PPDB 2023 semua ada pelonggaran kuota, berarti kembali melakukan pelanggaran seperti di PPDB 2022 dan pemerintah harus tegas semua diberikan sanksi sesuai aturan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," katanya.

Koordinator Fortusis Jabar, Dwi Soebawanto menambahkan bahwa pihak Inspektorat Jabar harus berani menindak sesuai dengan aturan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, karena faktanya terbukti bahwa dengan adanya pelonggaran kuota itu telah diakui dan terbukti di lapangan.

Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Jabar 2023 Tahap 2 untuk SMA dan SMK, Lengkap Cara Lihat Hasil Seleksi

"Dugaan PPDB 2022 itu yang kami duga pula terjadi di PPDB 2023/2024 yang telah ada pelonggaran kuota atau speling yang cukup besar bakal terjadi di SMAN 1 sampai dengan SMAN 27 yang mencapai 700 siswa atau peserta didik," kata Dwi. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Berita Terkini