Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menyebutkan aktor utama dalam kasus uang tabungan murid mandek di sejumlah SD di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi.
Aktor utama yang menjadi dalang kasus uang tabungan murid mandek di SD, tentu dia adalah oknum guru-guru tersebut.
"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (27/6/2023) siang.
Memang, untuk menetapkan aktor biasanya melalui gelar perkara, tapi kasus ini intinya guru yang mengambil uang tabungan murid.
Baca juga: Fakta Sejauh Ini Uang Tabungan Murid di Pangandaran Mandek, di Tangan Guru Rp 1,4 M
"Mereka (siswa) kan, nambung ke guru bukan ke koperasi," katanya.
Terkait sanksi hukuman yaitu pasal 372 KHUP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tapi, kalau memang uang tabungan murid tersebut sudah dikembalikan ke orang tua murid dan pihak korban menghendaki restorasi justice atau mencabut perkara, tentu pihaknya akan melayani.
"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.
Sementara, terkait kasus uang tabungan mandek ini, pihaknya masih terus mendalami dan mengundang orang tua murid atau pihak korban. (*)
Baca juga: Orang Tua Meradang, Uang Tabungan Murid di Pangandaran Tak Cair-cair Juga, Kepsek Malah Pergi Haji
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews