Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Deportasi WNA Asal Nigeria yang Menyalahi Izin Tinggal

Penulis: Nazmi Abdurrahman
Editor: Adityas Annas Azhari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, kembali mendekorasi warga negara asing (WNA) kali ini asal Nigeria, Jumat (23/6/2023)

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Nigeria. 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Nursanto mengatakan, WNA bernama Calistus Mmaduabuchi Obieze dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandar Udara Nnamdi Azikiwe, Nigeria. 

"Calistus terbukti melanggar pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Aditya Nursanto, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023). 

Baca juga: Imigrasi Cianjur Akan Deportasi Dua Warga Asing, Satu Overstay dan Satu Lagi Nikah Campur

Sebelumnya, Calistus dinyatakan sebagai terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Setelah inkracht putusan dari PN Bandung dan membayar denda, kata dia, petugas Imigrasi mendeportasi Calistus dengan penerbangan Ethiopian Airlines, ET-0629 pukul 20.35. (*)

 

 

Berita Terkini