PPDB 2023

PPDB 2023: Fortusis Jabar Bakal Lakukan Yudicial Review Permendikbud PPDB ke MA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fortusis Jabar, Dwi Subawanto.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum orangtua siswa (Fortusis) akan melakukan yudicial review peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ke Mahkamah Agung di Jakarta.

Koordinator Fortusis Jabar, Dwi Soebawanto mengatakan pada Juni sampai Juli, sekolah-sekolah dari TK sampai SMA/SMK, dan dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota sibuk melaksanakan kegiatan rutin tahunan berupa kegiatan PPDB untuk tahun ajaran 2023-2024.

"Dalam petunjuk teknis ada poin-poin tentang jalur zonasi yang dituangkan dalam permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Baca juga: Hari Terakhir PPDB, Fortusis Belum Dapat Aduan Kecurangan, Minta Direkam Jika Ada Pungli di Sekolah

Aturan itu bertentangan dengan UUD 1945 pada pasal 28 C ayat 1 berbunyi hak mengembangkan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, juga budaya demi mengembangkan kualitas hidupnya serta demi kesejahteraan umat manusia," katanya, Jumat (16/6/2023) di Bandung.

Dwi pun menyebut dalam waktu dekat dia akan melakukan Yudicial Review ke MA di Jakarta, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan YLBHI Bandung. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Berita Terkini