Kusworo mengatakan, selain melakukan penindakan atau razia, pihaknya juga memvirakan di media sosial atau media mainstream untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat luas.
"Yang pertama knalpot brong ini mengganggu masyarakat sekitar dan yang kedua tak sesuai dengan standar peruntukannya," katanya.
Memang, menurut Kusworo, knalpot brong ini jadi atensi khusus, selain top three pelanggaran yang terdeteksi dari ETLE.
"Top three pelanggaran dari ETLE, yaitu pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan, kedua berkaitan dengan tak menggunakan helem, yang ketiga tidak menggunakan sabuk pengaman," ujar dia.
Menurut Kuswori, yang paling banyak mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yakni pelanggaran marka jalan.
"Misal ketika di situ one way, dia berlawanan arus itu bisa mengakibatkan kecelakaan. Kemudian di mana ada garis lurus tak putus-putus harusnya tak boleh dilewati, ini diterobos," ujarnya.
Baca juga: Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan, tapi Tak Semua Polantas Berwenang, Ini Syaratnya
Selain itu, kata Kusworo, melebihi batas kecepatan saat berkendara juga kerap mengakibatkan kecelakaan.
"Paling utama, dan paling banyak mengakibatkan kecelakaan, yakni pelanggaran melawan arus," ucap Kusworo. (*)
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews