Tilang Manual Bakal Kembali Diterapkan, tapi Tak Semua Polantas Berwenang, Ini Syaratnya

Tilang manual bakal diterapkan mulai Juni 2023. Tapi, tidak semua Polantas diberikan kewenangan melakukan tilang manual.

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
ILUSTRASI - Personel Satlantas Polres Sukabumi Kota melakukan memeriksa kelengkapan surat sepeda motor dalam razia. Polres Sukabumi Kota akan berlakukan tilang elektronik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tilang manual bakal diterapkan mulai Juni 2023. Tapi, tidak semua polantas diberikan kewenangan melakukan tilang manual.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/5/2023).

Polantas yang melakukan tilang manual, kata dia, harus bersertifikasi dan lulus assessment.

"Anggota nanti yang akan memegang tilang tidak semua, hanya anggota yang sudah bersertifikasi tilang dan akan diuji tes assessment," ujar Wibowo.

Sertifikasi Polantas, kata dia, dilakukan oleh Korlantas Polri. Sementara assessmentnya akan dilakukan oleh Polda Jabar.

Baca juga: Banyak Lokasi yang Belum Tercover Kamera ETLE Jadi Alasan Tilang Manual Diterapkan Lagi Mulai Juni

"Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih. Dalam ujian atau tes itu, ada 9 item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri," ucapnya.

Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan upaya dari Polri untuk mengembalikan fungsi tilang manual. Sebab, kata dia, selama ini banyak masalah yang terjadi saat tilang manual diterapkan.

"Ini salah satu cara kita untuk mengembalikan fungsi tilang, karena di masa lalu banyak penyalahgunaan maupun kewenangan yang salah yang dilakukan beberapa oknum anggota Polri dan semuanya berkaitan dengan masalah mental bukan teknis, makanya ini yang harus kita benahi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved