Hari Raya Idul Fitri 2023

Momen Lebaran, Penjenguk Boleh Bawa Opor ke Lapas Sumedang, Waktu Tatap Muka Cuma 30 Menit

Penulis: Kiki Andriana
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narapidana di Lapas Sumedang. Menjenguk anggota keluarga yang mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang di momen lebaran Idulfitri 1444 H ini bisa sambil membawa opor ayam. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Menjenguk anggota keluarga yang mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang di momen lebaran Idulfitri 1444 H ini bisa sambil membawa opor ayam. 

Aturan Lapas saat ini memberi kelonggaran untuk keluarga membawa makanan basah ke dalam Lapas saat menjenguk narapidana selama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Meski, keluarga yang bisa bertatap muka tak boleh lebih dari lima orang. 

"Ya kami beri kelongggaran untuk bawa makanan basah seperti opor," kata Kepala Lapas Sumedang, Imam Sapto kepada TribunJabar.id, Minggu (23/4/2023). 

Jadwal menjenguk dengan tatap muka dibuka selama empat hari. Mulai dari hari pertama lebaran pada Sabtu (22/4/2023) hingga Selasa (25/4/2023). 

Keluarga bisa datang ke Lapas mulai pukul 08.30.

Lapas sendiri akan mulai melayani penjenguk mulai pukul 09.00-15.00 dengan waktu istirahat pelayanan pukul 12.00-13.00. 

"Sesuai perintah pimpinan, waktu bertatap muka hanya 30 menit," kata Imam Sapto. 

Waktu itu bersih, tidak dihitung prosesnya hingga bisa tatap muka. Sebab, sebelum tatap muka, keluarga akan menghadapi serangkaian pemeriksaan. 

"Penjenguk mendaftar, kemudian menitipkan barang, penggeledahan, mengganti alas kaki dengan sandal, itu tidak kami hitung," katanya. 

Keluarga boleh membawa opor, namun tidak ada ampun bagi yang membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, obat terlarang, dan minuman keras. 

Bagi yang tak sempat datang langsung ke Lapas, pihak Lapas juga menyediakan perangkat komputer yang tersambung dengan internet sehingga keluarga bisa menghubungi narapidana secara daring. 

"Bisa berkomikasi secara daring. Setiap narapidana diberi waktu 10 menit saja untuk menggunakan perangkat itu," kata Imam. (Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang)

Berita Terkini