Rafael Alun Trisambodo Mendadak Curhat, Kebingungan Bayar THR Karyawan, Ini Penyebabnya

Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengaku kebingungan membayar THR karyawan di rumah setelah uang tunai di rumahnya disita KPK.

Penggeledahan juga disaksikan pihak ketua RT dan keamanan setempat.

Baca juga: Hotman Paris Pasang Badan Raffi Ahmad Terseret Isu Pencucian Uang Rafael Alun, Bantu Klarifikasi

“Saya welcome pada saat itu karena memang dalam pikiran saya tidak ada yang saya sembunyikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?"

Baca berita lainnya di GoogleNews

Berita Terkini