Rafael Alun Trisambodo Mendadak Curhat, Kebingungan Bayar THR Karyawan, Ini Penyebabnya

Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengaku kebingungan membayar THR karyawan di rumah setelah uang tunai di rumahnya disita KPK.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo mengaku sedih dengan kondisi yang dia alami sekarang.

Penyebabnya, uang belanja harian istrinya, Ernie Meike Torondek, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kini, dia dijadikan tersangka oleh KPK dalam dugaan menerima gratifikasi selama 12 tahun. 

Rafael mengatakan, tim penyidik mendatangi rumahnya di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Mereka kemudian mengamankan sejumlah dokumen hingga barang mewah.

“Kemudian yang saya sedih itu uang tunai. Jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasukkan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil,” kata Rafael sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).

Selain uang belanja istrinya, Rafael juga mengaku sedih uang tunai miliknya sebesar Rp 40 jutaan disita KPK.

Baca juga: Curhatan Rafael Alun Trisambodo Merasa Tersiksa Usai Harta Disita KPK, Makan pun dari Tetangga

Uang itu, kata dia, sedianya bakal digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) beberapa pegawai di rumahnya.

“Jadi pada saat ini saya agak kebingungan ketika nanti THR ini saya harus membayar dengan apa?” ujar Rafael.

Adapun sejumlah barang mewah yang diamankan petugas KPK saat itu antara lain tas istri Rafael, sepeda merek Brompton, perhiasan istri Rafael termasuk gelang dan cincin yang digunakan sehari-hari.

Sementara, sejumlah dokumen yang diamankan antara lain rincian penghasilan kos-kosan, bukti perolehan aset, dan fotokopi sertifikat.

“Tas istri saya, ada perhiasan istri saya juga, cincin dan gelang yang dipakai sehari-hari itu juga disita,” tuturnya.

Rafael mengaku, saat didatangi tim penyidik KPK pada malam itu ia segera menghubungi kuasa hukumnya.

Menurutnya, penyidik KPK bersedia menunggu kedatangan pengacara Rafael.

Penggeledahan juga disaksikan pihak ketua RT dan keamanan setempat.

Baca juga: Hotman Paris Pasang Badan Raffi Ahmad Terseret Isu Pencucian Uang Rafael Alun, Bantu Klarifikasi

“Saya welcome pada saat itu karena memang dalam pikiran saya tidak ada yang saya sembunyikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.

Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK.

“Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?"

Baca berita lainnya di GoogleNews

Berita Terkini