Adapun hak angket DPR merupakan hak dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Santoso mengungkap alasan hak angket DPR perlu dipilih, agar permasalahan ini menjadi jelas dan terang. Rakyat juga bisa tahu siapa yang menyampaikan kebenaran soal transaksi janggal tersebut.
"Karena agar persoalan ini menjadi terang-benderang dan rakyat akan tahu siapa yang benar-benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang Rp 300 sekian triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini," ujarnya.
Kendati demikian ia pun menyerahkan usulannya ini kepada fraksi di DPR. Dirinya hanya jadi pihak yang memulai usulan hak angket.
"Meskipun keputusannya ada di fraksi-fraksi, tapi saya memberanikan diri untuk nyatakan ini," katanya.(Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo)