"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," papar Boyamin.
Baca juga: Mahfud MD Buka-bukaan Punya Data Pencucian Uang di Berbagai Kementerian, Ini Satu di Antara Modusnya
"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujarnya.
Dia juga menyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.
Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.
"Ini lah bentuk logika terbalik saya, kemudian jika nanti kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang dilakukan PPATK maka apa yang dikakukan PPATK itu benar," kata Boyamin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus"
Baca berita lainnya di googlenews