Mahfud MD Buka-bukaan Punya Data Pencucian Uang di Berbagai Kementerian, Ini Satu di Antara Modusnya

Banyak sekali modus yang dipakai pejabat atau karyawan di kementerian untuk melakukan pencucian uang.

Editor: Giri
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Banyak sekali modus yang dipakai pejabat atau karyawan di kementerian untuk melakukan pencucian uang.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Satu di antaranya, kata Mahfud, seorang oknum kementerian membuat perusahaan cangkang untuk menimbun uang.

"Orang beli proyek, orang ini, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Istrinya bikin ini, itu (berbagai usaha), yang tidak jelas juga siapa pelanggannya. Uangnya bertumpuk di situ," lanjut dia.

Apabila hal itu tidak bisa ditertibkan oleh menteri sebagai pemimpin kementerian, kata Mahfud, maka ada aparat penegak hukum yang akan menindak.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengungkapkan, pemerintah sebenarnya punya banyak data mengenai pencucian uang di berbagai kementerian.

Baca juga: Ini Langkah PPATK Setelah Diminta Sri Mulyani Buka Data Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 300 Triliun

Sehingga, oknum aparatur sipil negara (ASN) kementerian sebaiknya tidak merasa kondisi mereka baik-baik saja.

"Dan saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain, kami juga punya data yang banyak tentang ini. Jangan merasa Anda sudah wajar begitu, tetapi ini ada semua uang-uang yang dengan orang-orang dekat Anda, dengan perusahaan Anda, dan seterusnya," tutur dia.

Mahfud mengungkapkan, tugas pencegahan tindakan korupsi oleh ASN menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing kementerian.

Akan tetapi, khusus untuk pencucian uang di kementerian dan lembaga harus ada penanganan khusus.

Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya mampu menyelesaikan sedikit persoalan pencucian uang.

Kata dia, pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa.

Baca juga: Pegawai BUMN Diminta Tiarap Tak Boleh Pamer Harta di Media Sosial Setelah Banyak yang Disorot

"Saya bicara UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu kami buat dengan sadar karena korupsi itu hanya bisa mampu menyelesaikan sedikit, sedangkan pencucian uang ini kejahatan luar biasa yang jumlahnya lebih banyak dari korupsi dan ini terbiarkan," kata Mahfud.

"Maka mari kita mulai sekarang. Tidak ada masalah untuk itu. Tidak ada yang perlu dihentikan dari langkah ini, karena beda jalur. Kalau Bu Sri Mulyani sudah terus melangkah dan sudah bagus, dan saya juga terus melangkah," tambah dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Ungkap Modus Pencucian Uang di Kementerian: Beli Proyek dan Bikin Perusahaan Cangkang"

Baca berita lainnya di GoogleNews

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved