Bagi kaum hawa yang haid, maka membatalkan puasa.
Haid yaitu kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia baligh.
Apabila darah haid keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan puasa maka puasanya batal.
5. Nifas
Begitu juga dengan perempuan atau wanita yang selesai melahirkan yakni nifas.
Nifas yakni kondisi darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).
Nifas menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
6. Murtad
Berbeda dengan kelima hal di atas terkait fisik, kondisi seseorang yang murtad membatalkan puasa.
Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Semisal melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan puasa, maka seketika puasanya dinyatakan batal.
Baca juga: Hukum Menghisap Vape dan Hukum Merokok saat Puasa Ramadan, Apakah Keduanya Dapat Membatalkan Puasa?
Hal-hal yang tidak membatalkan puasa
1. Makan dan minum tanpa sengaja
2. Keluar air mani tidak sengaja
3. Mimpi basah